Pengertian Arsip Menurut UU 1971 - SMK BUDI LUHUR

Thursday, 3 March 2016

Pengertian Arsip Menurut UU 1971

Pengertian arsip menurut Undang-Undang 1971 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kearsipan, arsip adalah :


Pengarsipan
  1. Naskah-naskah yang dibuat dan dibuat dan diterima oleh Lembaga-Lembaga Negara dan Badan-Badan Pemerintah dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
  2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan-badan swasta dan pemerintah atau perorangan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka kehidupan kebangsaan.
Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa arsip adalah segenap naskah dalam corak apapun yang dibuat atau diterima, baik secara lembaga atau individu, dimana saat ini tidak dipergunakan tetapi masih memiliki nilai guna yang suatu saat dibutuhkan kembali.

Demikian sedikit ulasan tentan pengertian arsip, semoga bermanfaat
Comments


EmoticonEmoticon