Pengertian arsip menurut Undang-Undang 1971 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kearsipan, arsip adalah :
Pengarsipan
- Naskah-naskah yang dibuat dan dibuat dan diterima oleh Lembaga-Lembaga Negara dan Badan-Badan Pemerintah dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
- Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan-badan swasta dan pemerintah atau perorangan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka kehidupan kebangsaan.
Demikian sedikit ulasan tentan pengertian arsip, semoga bermanfaat